PARTAI KOMUNIS INDONESIA : Surabaya -Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menggelar rapat kerja daerah (Rakerda tahun 2017) pada Kamis-Jumat, 23-24 November.
Dalam Rakerda yang bertema “Pemantapan Aqidah, Penguatan Ukhuwah dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat” itu, Komisi Penguatan Ukhuwah memutuskan beberapa hal, pertama, permohonan MUI Jatim kepada pemerintah dan instansi terkait agar melakukan langkah tegas, independen dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat akibat munculnya fenomena kebangkitan Komunis di Indonesia .
Kedua, terkait dengan pola interaksi, relasi, hubungan dan kerjasama antara pemerintah dengan pihak tertentu yang terindikasi memiliki paham Komunisme, Marxisme, Stalinisme dan Leninisme, diatur dalam UU No.27 Tahun 1999 mengenai perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dicantumkan pasal 107 e disebutkan larangan berhubungan dengan organisasi komunisme baik di dalam maupun di luar negeri.
“Oleh karena itu pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong adalah merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap undang undang Dasar negara Republik Indonesia,” demikian menurut Sekretaris Panitia Rakerda MUI Jawa Timur 2017, H. Ahmad Budiono dalam keterangan persnya kepada Kiblatnet.
Dan dalam rangka menghilangkan dendam sejarah yang terjadi perlu dilakukan upaya rekonsiliasi dari kedua belah pihak , pihak yang terlibat dalam gerakan makar gagal G30 S PKI dan elemen yang bersentuhan dengannya harus berani menyatakan terus terang dan mengakui kesalahannya serta minta maaf kepada bangsa Indonesia.
Reporter: Bunyanun Marsus
Editor: Fajar Shadiq
Post A Comment:
0 comments: